Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 603 Tahun 2024

Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam


Ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2023
    Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 603 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam yang efektif dan efisien.

  2. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan tentang gaji Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mempertimbangkan beban kerja guru dan pengawas.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan