![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 796 Tahun 2022
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Selandia Baru
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Selandia Baru, perlu mengatur mengenai biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Selandia Baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Selandia Baru;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2023
Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Sei Kolak Kijang pada Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang Provinsi Kepulauan Riau
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua