Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah


Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1263
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan pengelolaan pendidikan menengah telah berubah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi;

  2. bahwa struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diubah, sehingga fungsi yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan perlu disesuaikan;

  3. bahwa ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak sesuai dan perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Ketenagakerjaan


Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur


Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia


Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Dalam Negeri


Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2020-2024