Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022

Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1339
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga bagi konsumen, dilakukan stabilisasi pasokan dan harga beras, jagung, dan kedelai.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat konsumen.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Barombong


Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota


Merek dan Indikasi Geografis


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan November Tahun 2022