Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 201 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum maka perlu dilakukan penyaluran dana tahapan pemilihan umum kepada Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum.
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas dalam penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilihan Umum untuk Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, perlu disusun petunjuk teknis.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum dan dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas dalam penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilihan Umum untuk Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, perlu mengatur ketentuan-ketentuan yang lebih teknis dan implementatif.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 335.K/MB.01/MEM.B/2023
Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Oktober Tahun 2023
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2023
Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.29 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan