Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional, diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan, perencanaan, penyusunan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender di Kementerian Pertahanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015
Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/5/2012
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 5/BNSP/VII/2014
Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2022
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence)