Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Menimbang:
bahwa dalam rangka tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional arsip fasilitatif keuangan dan kepegawaian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
bahwa Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B PK.03.09/27/2014 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Keuangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2020
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau-Pulau Kecil Terluar Pulau Rusa dan Pulau Raya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Perbatasan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020
Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat