Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50/O/2024

Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/O/2023 tentang Nomenklatur Kementerian, Unit Organisasi, dan Unit Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Bahasa Inggris


Ditetapkan: 22 Januari 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/O/2023
    Nomenklatur Kementerian, Unit Organisasi, dan Unit Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Bahasa Inggris
  2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50/O/2024
    Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/O/2023 tentang Nomenklatur Kementerian, Unit Organisasi, dan Unit Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Bahasa Inggris

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum


Upah Minimum Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan dan Sektor Minyak dan Gas Kabupaten Bulungan Tahun 2025


Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Perlakuan Kepabeanan atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dalam Bentuk Curah dan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dalam Bentuk Curah