Jangkauan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Sosial dalam Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan layanan asistensi rehabilitasi sosial di lingkungan Kementerian Sosial, perlu menetapkan jangkauan wilayah kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial.
bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 223/HUK/2022 tentang Jangkauan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Jangkauan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Sosial dalam Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016
Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2017
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Sekretariat Kabinet