Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 12 April 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Di Provinsi Jawa Tengah.

  2. bahwa ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara di Jawa Tengah termasuk kriteria tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya, sehingga Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2017 dimaksud sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu diadakan perubahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah


Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar


Pedoman Pelaporan Berkala Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi kepada Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan