Kewenangan Pemerintahan di Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kewenangan pemerintahan di bidang kepegawaian dan sumber daya manusia sangat penting sebagai fungsi penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
bahwa kewenangan pemerintahan di bidang kepegawaian dan sumber daya manusia diperlukan teknis pelaksanaannya demi tertib administratif, efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi penunjang pemerintahan daerah.
bahwa ketentuan pelaksanaan administrasi pemerintahan perlu diatur lebih lengkap terhadap implementasi kewenangan pemerintahan di bidang kepegawaian dan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kewenangan Pemerintahan di Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2014
Penyelenggaraan Verifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2016
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan