Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2015

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2015
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman bencana dan untuk melaksanakan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, Pemerintah Provinsi Banten ikut bertanggung jawab dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana.

  2. bahwa wilayah Provinsi Banten secara geografis, geologis, hidrologis, dan demografis memiliki kerawanan terjadinya bencana baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun manusia yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kehilangan harta benda serta berdampak psikologis sehingga perlu penanganan secara cepat, tepat dan terkoordinasi.

  3. bahwa Pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan wewenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai kebijakan yang memberikan dasar Pemerintah Provinsi Banten dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terpadu.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan


Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Katalog Elektronik


Kedudukan, Tugas, dan Tata Cara Pengangkatan Hakim Yustisial Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung


Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan