Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2015

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman bencana dan untuk melaksanakan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, Pemerintah Provinsi Banten ikut bertanggung jawab dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana.

  2. bahwa wilayah Provinsi Banten secara geografis, geologis, hidrologis, dan demografis memiliki kerawanan terjadinya bencana baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun manusia yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kehilangan harta benda serta berdampak psikologis sehingga perlu penanganan secara cepat, tepat dan terkoordinasi.

  3. bahwa Pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan wewenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai kebijakan yang memberikan dasar Pemerintah Provinsi Banten dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terpadu.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional


Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 88/KEP/E1/2023 tentang Jenis Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi


Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia


Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia