Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/Menlhk-Setjen/2015 telah ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat;
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang semula menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan beralih menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
bahwa peraturan penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.55/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017
Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Statuta Politeknik Negeri Pontianak
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2015
Pedoman Pengembangan Desa Pangan Aman