Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/DAS.2/5/2016

Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/Menlhk-Setjen/2015 telah ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat;

  2. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang semula menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan beralih menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;

  3. bahwa peraturan penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi


Informasi dan Transaksi Elektronik


Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral