
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/DAS.2/5/2016
Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/Menlhk-Setjen/2015 telah ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat;
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang semula menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan beralih menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
bahwa peraturan penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2023
Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023
Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 83 Tahun 2022
Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang