Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022

Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 2 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 836

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang terpercaya dan berkualitas melalui pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang andal di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;

  2. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Keuangan serta mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata kelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan)


Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren


Pelaksanaan Penilaian Layanan Lembaga Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat


Pembagian, Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat