Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2024
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang terpercaya dan berkualitas melalui pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang andal di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Keuangan serta mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata kelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021
Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2019
Ikatan Dinas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika