
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kapasitas koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil serta kewirausahaan nasional perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro, dan kecil.
bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peningkatan kapasitas koperasi dan usaha kecil dan menengah, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2020
Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2010
Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Bhayangkara
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2019
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Onshore Receiving Facility Porong ke Grati dan Onshore Receiving Facility Semare ke Porong-Grati Kilometer Pipa 19,4
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo