Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat lintas negara, terorganisasi dan mempunyai jaringan luas, sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional, oleh karena itu memerlukan penanganan secara terpusat, terpadu dan terkoordinasi;
bahwa terorisme merupakan ancaman nyata dan serius dan setiap saat dapat membahayakan keamanan bangsa dan negara;
bahwa Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tanggal 12 Juni 2006 dan 31 Agustus 2009, telah merekomendasikan kepada Pemerintah tentang perlunya membentuk suatu Badan yang berwenang melakukan tugas penanggulangan terorisme;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b, dan c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2022
Penetapan Status Gugur atau Tewas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran