Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Ditetapkan: 16 Juli 2010
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat lintas negara, terorganisasi dan mempunyai jaringan luas, sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional, oleh karena itu memerlukan penanganan secara terpusat, terpadu dan terkoordinasi;

  2. bahwa terorisme merupakan ancaman nyata dan serius dan setiap saat dapat membahayakan keamanan bangsa dan negara;

  3. bahwa Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tanggal 12 Juni 2006 dan 31 Agustus 2009, telah merekomendasikan kepada Pemerintah tentang perlunya membentuk suatu Badan yang berwenang melakukan tugas penanggulangan terorisme;

  4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b, dan c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Upah Minimum Kabupaten Sintang Tahun 2023


Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer


Sanksi Administratif bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia


Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana