Tata Cara Pelantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pelantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2020
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020-2040
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2018
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2022
Batas Daerah Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 456 Tahun 2023
Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi