Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan Bank Dalam Likuidasi sejak tanggal pencabutan izin usaha bank sampai dengan selesainya proses likuidasi bank, perlu dibuat suatu standar akuntansi keuangan untuk Bank Dalam Likuidasi yang berlaku umum di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2022
Rincian Anggaran Biaya Pelatihan Struktural Kepemimpinan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 359 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang