Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019

Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi


Ditetapkan: 15 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan Bank Dalam Likuidasi sejak tanggal pencabutan izin usaha bank sampai dengan selesainya proses likuidasi bank, perlu dibuat suatu standar akuntansi keuangan untuk Bank Dalam Likuidasi yang berlaku umum di Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur


Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua


Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia