Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 199

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024
    Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan bertambahnya beban serta tanggung jawab terhadap pengawasan dan pelayanan di bidang transportasi pada sejumlah jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

  2. bahwa hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui persetujuan nomor B/1044/M.SM.04.00/2020 tanggal 7 Oktober 2020 mengenai Penetapan Kelas Jabatan Fungsional Inspektur Penerbangan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan persetujuan nomor B/95/M.SM.04.00/2021 tanggal 3 Februari 2021 mengenai Penetapan Kelas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;

  3. bahwa berdasar kan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan


Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah


Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Pada Dinas Kesehatan