Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025

Penetapan Tempat Terdaftar Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya


Ditetapkan: 1 September 2025
Berlaku: 1 September 2025
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan