Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan yang paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit paru dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 249/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1008/M.KT.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1598 Tahun 2022
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 129 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pengolahan Lainnya Bidang Industri Sarung Tangan Kulit
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Tuban dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur