Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1375
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan yang paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit paru dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 249/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1008/M.KT.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan


Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian