
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1997
Kelengkapan Berkas Perkara yang Dimohonkan Kasasi/Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Sehubungan dengan masih terdapat Berkas Perkara Perdata, Perkara Pidana Umum, perkara Perdata Agama, Perkara Pidana Militer, dan Perkara Tata Usaha Negara, yang dimohonkan Kasasi/Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, ternyata yang diterima Mahkamah Agung hingga saat ini belum memenuhi syarat-syarat kelengkapannya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2022
Struktur dan Tata Kerja Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2019
Penilaian Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian