Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2020

Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1248

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan aset informasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir dari berbagai bentuk ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu melakukan pengaturan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum


Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan


Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah


Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa Kepariwisataan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah)