Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023

Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Ditetapkan: 7 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Presekursor Narkotika yang sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien.

  2. bahwa untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Presekursor Narkotika diperlukan peningkatan peran Pemerintah Daerah.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Gubernur mengemban amanat untuk menyusun peraturan daerah mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah


Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa


Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik