Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020
Instrumen Operasi Pasar Terbuka - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/9/PADG/2021
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/30/PADG/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/17/PADG/2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023
Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Konsiderans
bahwa dalam melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai tujuan Bank Indonesia, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
bahwa dalam pelaksanaan operasi moneter, diperlukan penguatan operasi moneter valuta asing untuk mendukung upaya stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyempurnaan mekanisme pelaksanaan transaksi term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing.
bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/30/PADG/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2024
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 73 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2014
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2024
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surakarta