Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/9/PADG/2021

Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020
    Instrumen Operasi Pasar Terbuka
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/9/PADG/2021
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/30/PADG/2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/17/PADG/2022
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
  5. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
    Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
  6. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023
    Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai stabilitas moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter di pasar valuta asing;

  2. bahwa guna memperkuat pengendalian moneter di pasar valuta asing dan mendukung upaya pengembangan pasar keuangan, dilakukan penyesuaian karakteristik transaksi domestic non-deliverable forward berupa perpanjangan transaksi domestic non-deliverable forward (rollover);

  3. bahwa perpanjangan transaksi domestic non-deliverable forward (rollover) diperlukan untuk memastikan ketersediaan instrumen lindung nilai (hedging) yang berkelanjutan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka perlu disesuaikan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Satuan Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus


Integrasi Budidaya Ternak dengan Perkebunan


Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga