
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/9/PADG/2021
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020
Instrumen Operasi Pasar Terbuka - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/9/PADG/2021
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/30/PADG/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/17/PADG/2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Menimbang:
bahwa dalam melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai stabilitas moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter di pasar valuta asing;
bahwa guna memperkuat pengendalian moneter di pasar valuta asing dan mendukung upaya pengembangan pasar keuangan, dilakukan penyesuaian karakteristik transaksi domestic non-deliverable forward berupa perpanjangan transaksi domestic non-deliverable forward (rollover);
bahwa perpanjangan transaksi domestic non-deliverable forward (rollover) diperlukan untuk memastikan ketersediaan instrumen lindung nilai (hedging) yang berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2014
Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019
Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peningkatan Pendidikan Lanjutan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Sumatera Utara
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1022/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023