
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Nomor Induk Mahasiswa Tahun Akademik 2018/2019 dan Tahun Akademik 2019/2020 dengan Pertimbangan Tertentu sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya perubahan pola tarif yang sebelumnya dikenakan pola tarif bukan uang kuliah tunggal menjadi pola tarif uang kuliah tunggal terhadap penerimaan negara bukan pajak berupa sumbangan penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan, terdapat potensi selisih bayar tarif penerimaan negara bukan pajak berupa sumbangan penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun Akademik 2018/2019 dan Tahun Akademik 2019/2020;
bahwa perbedaan pola tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi pertimbangan tertentu untuk mengenakan tarif tertentu untuk menghindari terjadinya selisih bayar total biaya pendidikan mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun Akademik 2018/2019 dan Tahun Akademik 2019/2020;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan pertimbangan tertentu Menteri Kesehatan dapat mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan persetujuan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-655/MK.02/2021 tanggal 29 Juli 2021 telah diberikan persetujuan terhadap usulan pengaturan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas sumbangan penyelenggaraan pendidikan mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Nomor Induk Mahasiswa Tahun 2018/2019 dan Tahun 2019/2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Nomor Induk Mahasiswa Tahun Akademik 2018/2019 dan Tahun Akademik 2019/2020 dengan Pertimbangan Tertentu sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tim Penilai Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2022
Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2020
Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura