Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2020
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadanna
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011
Pengesahan Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8
Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 63/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2025
Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Transportasi Gas Indonesia Kepada Pengguna Gas Bumi Tertentu PT Pelayanan Listrik Nasional Batam dan PT Energi Listrik Batam
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah
