Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 562

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan terkait organisasi dan kepegawaian, terdapat beberapa Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur mengenai kelompok substansi dan subkelompok substansi pada kelompok jabatan fungsional lingkup Kementerian Pertanian dan unit pelaksana teknis Kementerian Pertanian yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain


Promosi dan Pengembangan dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Produk Hukum Mahkamah Konstitusi


Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut


Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan