Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2019

Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggaraan Telekomunikasi


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1328

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14/PER/M.KOMINFO/09/2010 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Operasional (Operational Expenditure/Opex) pada Penyelenggaraan Telekomunikasi perlu disempurnakan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggaraan Telekomunikasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024


Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L


Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil