Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023

Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 674

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional, Kelas Jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional, ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.

  2. bahwa usulan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Mei Tahun 2023


Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia