Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 19 Tahun 2023

Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi bagi Korban Terdampak Bencana Sosial


Ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Aceh berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk dalam bentuk dokumen kependudukan.

  2. bahwa Aceh pernah mengalami bencana sosial berkepanjangan yang berdampak pada masih adanya penduduk korban bencana sosial yang belum memiliki dokumen kependudukan.

  3. bahwa dokumen kependudukan yang memuat nomor induk kependudukan merupakan syarat bagi korban bencana sosial dalam mengakses program pemulihan pasca bencana dan pelayanan publik lainnya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi bagi Korban Terdampak Bencana Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi


Statuta Politeknik ATK Yogyakarta


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Jerman


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik