Peraturan Gubernur Aceh Nomor 19 Tahun 2023

Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi bagi Korban Terdampak Bencana Sosial


Ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Aceh berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk dalam bentuk dokumen kependudukan.

  2. bahwa Aceh pernah mengalami bencana sosial berkepanjangan yang berdampak pada masih adanya penduduk korban bencana sosial yang belum memiliki dokumen kependudukan.

  3. bahwa dokumen kependudukan yang memuat nomor induk kependudukan merupakan syarat bagi korban bencana sosial dalam mengakses program pemulihan pasca bencana dan pelayanan publik lainnya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi bagi Korban Terdampak Bencana Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Subspesialis Virologi


Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda)


Pengesahan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara)


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)