Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 6/BNSP/VIII/2014

Pedoman Penilaian Kinerja Lembaga Sertifikasi Profesi


Ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 3 dan 4 tentang pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi perlu ditetapkan Pedoman bagi Lembaga Sertifikasi Profesi;

  2. bahwa di dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP, maka diperlukan Lembaga Sertifikasi Profesi terlisensi yang terpelihara dan kredibel;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi tentang Pedoman Penilaian Kinerja Lembaga Sertifikasi Profesi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sebagai Kesatuan Operasional Dasar dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 21 Tahun 2006 tentang Pokok–Pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Sebagai Ujung Tombak Operasional


Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024


Kode Etik Dan Tata Tertib Anggota Konsil Kedokteran Indonesia