Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979

Kesejahteraan Anak


Disahkan pada tanggal 23 Juli 1979
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143
Dasar Hukum
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 31 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu menyusun Undang-Undang yang mengatur kesejahteraan anak;

  2. bahwa pemeliharaan kesejahteraan anak belum dapat dilaksanakan oleh anak sendiri;

  3. bahwa kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin;

  4. bahwa di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi;

  5. bahwa agar setiap anak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;

  6. bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian


Standar Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika


Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di Luar Likngkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah