Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2017

Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 152
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6095

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kompleksitas kegiatan usaha bank semakin meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan;

  2. bahwa kompleksitas kegiatan usaha bank memberikan dampak yang sangat besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh bank sehingga diperlukan upaya untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank;

  3. bahwa untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank diperlukan berbagai upaya baik yang bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post);

  4. bahwa upaya yang bersifat preventif (ex-ante) dapat ditempuh dengan mematuhi berbagai kaidah perbankan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko kegiatan usaha bank;

  5. bahwa untuk mewujudkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf d diperlukan peningkatan peran dan fungsi kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan yang ada pada bank sehingga potensi risiko kegiatan usaha bank dapat diantisipasi lebih dini;

  6. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan disektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum;

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum


Pencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional


Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Bhayangkara


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik