![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 57 Tahun 2023
Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan Kepada Pasien Unregister di RSUD Pemerintah Kota Medan Dan Rumah Sakit Jiwa di Kota Medan
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
bahwa ada masyarakat di Kota Medan yang tidak memiliki identitas kependudukan, maka perlu adanya tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pelayanan Kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan Kepada Pasien Unregister di RSUD Pemerintah Kota Medan Dan Rumah Sakit Jiwa di Kota Medan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 62/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Thoracic Endovascular Anesthesia dan Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016
Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020
Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018
Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama