Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010

Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 25 Maret 2010
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023-2028


Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan