Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut


Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2016
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 260
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5957
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa gambut merupakan ekosistem rentan dan telah mengalami kerusakan yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, sehingga harus dilakukan upaya-upaya yang intensif dalam perlindungan dan pengelolaan;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Terorisme


Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2022