
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2014
Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain atau Sistem Pendidikan Internasional ke dalam Sistem Pendidikan Nasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa dengan adanya perbedaan antara sistem pendidikan negara lain atau sistem pendidikan internasional dengan sistem pendidikan nasional menimbulkan sistem penilaian yang berbeda, sehingga perlu ada konversi nilai hasil belajar dan matrikulasi mata pelajaran bagi peserta didik dari sistem pendidikan negara lain atau sistem pendidikan internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain atau Sistem Pendidikan Internasional ke dalam Sistem Pendidikan Nasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2021
Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014
Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan, dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021
Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris