Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2013
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 233
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5476
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022
    Bank Umum Syariah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan kelembagaan bank yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan terciptanya industri perbankan yang sehat, kuat, dan dipercaya masyarakat;

  2. bahwa setiap pemenuhan sumber daya manusia, pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor bank perlu menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance);

  3. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi industri perbankan nasional dan pengembangan perbankan syariah, diperlukan kerja sama antara bank umum syariah dengan bank umum konvensional yang memiliki hubungan kepemilikan untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah bank;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Cadangan Pangan


Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022


Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah


Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia