
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5476
Menimbang:
bahwa pengelolaan kelembagaan bank yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan terciptanya industri perbankan yang sehat, kuat, dan dipercaya masyarakat;
bahwa setiap pemenuhan sumber daya manusia, pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor bank perlu menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance);
bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi industri perbankan nasional dan pengembangan perbankan syariah, diperlukan kerja sama antara bank umum syariah dengan bank umum konvensional yang memiliki hubungan kepemilikan untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah bank;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2021
Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1034 Tahun 2022
Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia