Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Desember 2013
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan kelembagaan bank yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan terciptanya industri perbankan yang sehat, kuat, dan dipercaya masyarakat;

  2. bahwa setiap pemenuhan sumber daya manusia, pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor bank perlu menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance);

  3. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi industri perbankan nasional dan pengembangan perbankan syariah, diperlukan kerja sama antara bank umum syariah dengan bank umum konvensional yang memiliki hubungan kepemilikan untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah bank;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya


Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet