Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2022

Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1357
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ketentuan kartu pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2019 tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta untuk penyesuaian perkembangan pendataan pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan, sehingga perlu diganti.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Rincian Anggaran Biaya Pelatihan Struktural Kepemimpinan


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi


Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakara Nomor 255/B/2021/PT.TUN.JKT