Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 305/KKI/KEP/X/2023

Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Subspesialis Fisika Kedokteran Okupasi


Ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

  2. bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus fisika kedokteran okupasi yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik fisika kedokteran okupasi.

  3. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi telah disusun oleh Kolegium Kedokteran Okupasi Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.

  4. bahwa berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Subspesialis Fisika Kedokteran Okupasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan 2020-2024


Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Panjang Provinsi Jawa Tengah