Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014

Agen Penjual Efek Reksa Dana


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 396
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5653

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan industri Reksa Dana, perlu perluasan jalur distribusi penjualan Reksa Dana, peningkatan basis investor domestik, dan peningkatan capacity building Agen Penjual Efek Reksa Dana;

  2. bahwa perluasan jalur distribusi penjualan Reksa Dana, peningkatan basis investor domestik, dan peningkatan capacity building Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu didukung dengan kemampuan dan kesiapan sumber daya tenaga pemasaran untuk lebih menjamin kepatuhan dan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat


Batas Daerah antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Sukabumi pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat