Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014

Agen Penjual Efek Reksa Dana


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 29 Desember 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, mengenai penyampaian pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Pasal 42 mengenai sistem elektronik pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan


Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik


Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik


Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional


Penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2025