Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014

Agen Penjual Efek Reksa Dana


Ditetapkan: 29 Desember 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan industri Reksa Dana, perlu perluasan jalur distribusi penjualan Reksa Dana, peningkatan basis investor domestik, dan peningkatan capacity building Agen Penjual Efek Reksa Dana;

  2. bahwa perluasan jalur distribusi penjualan Reksa Dana, peningkatan basis investor domestik, dan peningkatan capacity building Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu didukung dengan kemampuan dan kesiapan sumber daya tenaga pemasaran untuk lebih menjamin kepatuhan dan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaporan Berkala Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi kepada Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Batas Maksimum Penyaluran Dana bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya


Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Kelompok Kerja Jabatan Fungsional Pada Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan