![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5653
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengembangan industri Reksa Dana, perlu perluasan jalur distribusi penjualan Reksa Dana, peningkatan basis investor domestik, dan peningkatan capacity building Agen Penjual Efek Reksa Dana;
bahwa perluasan jalur distribusi penjualan Reksa Dana, peningkatan basis investor domestik, dan peningkatan capacity building Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu didukung dengan kemampuan dan kesiapan sumber daya tenaga pemasaran untuk lebih menjamin kepatuhan dan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 889 Tahun 2023
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2019
Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan