Keputusan Menteri Agama Nomor 245 Tahun 2023

Pelaksana Transportasi Udara Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi


Ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, perlu ditetapkan pelaksana transportasi udara bagi jemaah haji reguler.

  2. bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Saudia Airlines, dinilai mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pelaksana transportasi udara bagi jemaah haji reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pelaksana Transportasi Udara Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Pangan dan Gizi


Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan