Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2017

Klasifikasi Informasi Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2017
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 706
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Perpustakaan Nasional sebagai badan publik wajib menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

  2. bahwa untuk melaksanakan kewajiban menyediakan informasi publik di lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu menetapkan klasifikasi informasi publik di lingkungan Perpustakaan Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Klasifikasi Informasi Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Widyaprada


Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial


Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan