Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2017

Klasifikasi Informasi Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Ditetapkan: 29 Maret 2017
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Perpustakaan Nasional sebagai badan publik wajib menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

  2. bahwa untuk melaksanakan kewajiban menyediakan informasi publik di lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu menetapkan klasifikasi informasi publik di lingkungan Perpustakaan Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Klasifikasi Informasi Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Obat Generik Tertentu Wajib Uji Bioekivalensi


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Alokasi Anggaran Dana Dekonsentrasi Per Kegiatan dan Per Satuan Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2024


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba