Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 76 Tahun 2022

Pelayanan Rujukan Kegawatdaruratan Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan/atau Bayi Baru Lahir


Ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengurangi kejadian kegawatdaruratan ibu hamil, bersalin, nifas, dan/atau bayi baru lahir yang berakhir dengan kematian di Kota Tangerang Selatan, dapat dicegah melalui sistem rujukan dan pelayanan terstandar.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan rujukan kegawatdaruratan pada ibu hamil, bersalin, nifas, dan/atau bayi baru lahir secara efektif, efisien, berkeadilan, dan memenuhi tata kelola klinis, perlu disusun pedoman tentang pelayanan rujukan kegawatdaruratan pada ibu hamil, bersalin, nifas, dan/atau bayi baru lahir.

  3. bahwa Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Rujukan Kegawatdaruratan Ibu dan/atau Bayi Baru Lahir tidak sesuai lagi dengan situasi saat ini, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Pelayanan Rujukan Kegawatdaruratan Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan/atau Bayi Baru Lahir.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat


Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk


Pelatihan Vokasi bagi Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pendelegasian Sebagian Wewenang Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang dari Awal Direncanakan untuk Diserahkan