Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/2012

Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2012
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Persediaan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperlukan pedoman yang mengatur pengelolaan Barang Persediaan;

  2. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk menyusun dan menetapkan SOP pengelolaan Barang Persediaan sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2011;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Pakaian Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah