Batas Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991
Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024
Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021
Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2023
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional