Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2018

Batas Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan pada tanggal 28 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1535
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi


Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil


Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


Statuta Politeknik Penerbangan Jayapura