Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021

Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah


Ditetapkan: 17 Juni 2021
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi jabatan yang dalam pelaksanaannya perlu dibuat standardisasi agar terwujud penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel;

  2. bahwa standardisasi penyusunan evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam bentuk kamus kelas jabatan yang memuat hasil penilaian dari faktor evaluasi jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pakar, Kelompok Ahli, dan Satuan Tugas Khusus di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi


Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan Unsur Pelayanan Perpustakaan


Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas