Putusan Pengadilan yang sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap yang tidak Memuat Kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Di dalam praktek pernah dijumpai adanya putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, akan tetapi ternyata surat putusannya tidak memuat kepala putusan yang dituliskan berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2024
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2024
Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Di Kota Bekasi
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
Bantuan Hukum di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 108/KKI/KEP/II/2024
Standar Fellowship Program Kedokteran Presisi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk di Provinsi Kalimantan Barat